
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Kalsel senilai Rp1.245.700.000 yang melibatkan seorang security wanita berinisial IS (26) terus berlanjut.
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres Tanah Bumbu. Terpantau pada Rabu (28/10/26) siang, tersangka IS, hanya bisa tertunduk dan terdiam saat diperiksa penyidik.
Mengenakan pakaian tahanan warna orange, tersangka menutup mulutnya dengan masker saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Penyidik mengungkap, dana hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai sejumlah bisnis dan membeli aset selama kurun waktu 2024 hingga 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana SIK melalui Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda M Herpanji Saputra, mengungkapkan aksi tersangka berlangsung sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada Januari 2026.
Selama periode tersebut, IS memanfaatkan kepercayaan dua nasabah yang meminta bantuannya untuk melakukan transaksi menabung dan tarik tunai. Namun karena sudah hafal tanda tangan, tersangka juga nekat tarik tunai dan melakukan pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah, menggunakan tanda tangan palsu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan buku tabungan miliknya sendiri yang seolah-olah merupakan buku tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan korban pada slip transaksi. Modus ini membuat pihak bank percaya dan memproses transaksi sesuai permintaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang digelapkan mencapai Rp1.245.700.000. Uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi digunakan tersangka untuk berbagai keperluan konsumtif dan investasi.
Sejumlah pembelian yang dilakukan antara lain sepeda motor, dua kapling tanah, usaha setor tarik tunai, jual kosmetik, serta pembelian emas yang kemudian dijual kembali. Dalam beberapa kasus, ketika saldo tidak mencukupi, tersangka melakukan pemindahbukuan.
“ Ada juga saat nasabah mau menarik jumlah uang yang banyak, tersangka yang sebelumnya sempat membeli emas kembali menjualnya untuk memenuhi keperluan tarik tunai korban,” katanya.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban hendak mengambil uang dan mendapati saldo rekeningnya tidak sesuai. Sementara, tersangka gerak geriknya mulai diketahui, langsung melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Tersangka sendiri berhasil diamankan di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui kerja sama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dengan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa, beberapa hari lalu.
“ Barang bukti yang diamankan sejauh ini berupa satu unit sepeda motor dan segel tanah,” pungkasnya. (hdy)








Tinggalkan Balasan