Bang Dhin Dorong Optimalisasi P4GN di Kalsel, Perlu Perubahan Perda

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantam Selatan, M Syaripuddin alias Bang Dhin

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang negatif khususnya bagi kalangan generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman serius ini membuat Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan, baik diantaranya melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

Isinya menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin saat dimintai tanggapan, Kamis (31/3/2022) mengatakan bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan Negara.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalimantan Selatan dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Kendati demikian, kehadiran Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018 ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” Ujarnya.

Selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 % pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. (ril/mka)

Berita Terkait

Polda Kalsel Ungkap Kasus Narkotika Besar: 54,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Perkuat Layanan Keimigrasian, Bupati Kotabaru dan Kanwil Imigrasi Kalsel Sepakat Beri Kemudahan Pada Masyarakat
Tipu Korbannya Dengan Mengaku Anak Jendral, Wenas Fero Kini Diseret ke Kursi Pesakitan
Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu 8,7 Kg dan Ribuan Ekstasi dengan Tersangka Jaringan Antar Provinsi
Satgas Pangan Polda Kalsel, Cek Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok di Pasar Pandu Banjarmasin
Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Kalsel menggelar Bimtek Pengelolaan Kesehatan Olahraga
HUT JMSI ke-5 di Kalsel Dirangkai Dengan Launching JMSI Menyapa Sekolah
Usai Serahkan Bantuan ke Batola, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kurau Tanah Laut
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:20 WITA

Polda Kalsel Ungkap Kasus Narkotika Besar: 54,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:31 WITA

Perkuat Layanan Keimigrasian, Bupati Kotabaru dan Kanwil Imigrasi Kalsel Sepakat Beri Kemudahan Pada Masyarakat

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:58 WITA

Tipu Korbannya Dengan Mengaku Anak Jendral, Wenas Fero Kini Diseret ke Kursi Pesakitan

Selasa, 29 April 2025 - 08:43 WITA

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu 8,7 Kg dan Ribuan Ekstasi dengan Tersangka Jaringan Antar Provinsi

Senin, 28 April 2025 - 10:37 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel, Cek Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok di Pasar Pandu Banjarmasin

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:14 WITA

Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Kalsel menggelar Bimtek Pengelolaan Kesehatan Olahraga

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:25 WITA

HUT JMSI ke-5 di Kalsel Dirangkai Dengan Launching JMSI Menyapa Sekolah

Senin, 27 Januari 2025 - 16:25 WITA

Usai Serahkan Bantuan ke Batola, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kurau Tanah Laut

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA