Plt Kadis PMD Tanbu, Samsir saat wawancara dengn media
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tak ada yang tahu tentang kecelakaan kerja. Sebab itu, Pemerintah terus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama para pekerja, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40/2004.
Plt Kepala Dinas PMD Tanah bumbu, Samsir berharap masyarakat bisa memahami konsep jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS. Membayar iuran berarti telah menolong sesama dan menjalankan budaya bangsa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu hampir 100 persen perangkat desa, mulai kepala desa, perangkat desa PBD, anggota BPD RT, sekertaris RT hingga TPD masuk dalam BPJS ketenagakerjaan,” ujar Samsir dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Dia menyebut manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebagai contoh kepala Desa Setarap yang meninggal mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 40 juta.
“Padahal almarhum tidak terus menerus membayar iuran tapi karena dia sudah terdaftar, bantuan dari BPJS sebesar Rp 40 juta,” jelas Syamsir.
Hal serupa juga dialami perangkat desa Pendamaran yang meninggal dunia ketika bertugas, ahli waris mendapatkan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
Selain mendapatkan manfaat jaminan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
“Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua,” tandas Syamsir.(ril/mk)