Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dua kurir sabu diringkus Satuan Res Narkoba Polres Kotabaru, dan kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Mereka adalah MR (17) warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, YL (31)
Warga desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya ditangkap dihari yang sama yakni pada Kamis (9/9/2021). MR diringkus di Jalan Raya Berangas Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru pukul 11.30 wita, dikembangkan dam YL diringkus di jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru pukul 13.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam, Jumat (10/9/2021) membenarkan, Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Baca juga :
- LSM dan Sejumlah Kelompok Nelayan Kotabaru, Datangi Kantor PT SDO Minta Perlihatkan Pembuangan Limbah
- Bentuk Kepengurusan Baru, Ini Program Agar Pasar Kemakmuran Kotabaru Lebih Baik
” Dari tangan MR ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,63 gram, sementara YL ditemukan barang bukti 4 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 2,5 gram,” katanya.
Dari penangkapan itu MR yang masih dibawah umur, meletakkan paket sabunya di dasboard sepeda motornya. Sedangkan tersangka YL diamankan di rumahnya.
” Dari pengakuan MR ini, ia mendapatkan barang dari YL,” katanya.
Dari kasus tersebut, kedunya akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ebt/mk)