(Polres Kotabaru) Pelaku Yang Tega Membuang Bayi
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Sempat geger, warga di Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, menemukan bayi laki- laki di sebuah rumah kosong Jalan Pelabuhan Ferry Stagen Kotabaru.
Kemudian Unit PPA beserta Unit Buser Polres Kotabaru, telah berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi dan kini Polisi mengamankan kedua tersangka, FIT dan DIN,pada Selasa 26 Agustus 2021 kemarin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres kotabaru melaui
KBO Reskrim Ipda Kity Tokan menyampaikan melaui pesan WhatsApp, mengatakan perbuatan membuang bayi termasuk tindakan pidana yang terancam hukuman penjara.
Baca juga :
- Geger, Warga Temukan Bayi Didepan Plataran Rumah Kosong di Stagen Kotabaru
- Orang Tua Pembuang Bayi di Rumah Kosong Stagen Kotabaru, Diringkus
“Diatur dalam Pasal 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHP,” sebut Ipda Kity, Senin (30/8/2021).
Kedua pelaku FIT dan DIN diancam hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
” Ancamannya pidana 5 tahun,” pungkasnya. (ebt/mka)