KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Beberapa tahun belakangan ini, banyak aparatur desa diwilayah Kabupaten Kotabaru yang terjerat hukum karena penyalahgunaan anggaran desa.
Tak ingin mengulangi kesalahan-kesalahan serupa, Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dn Desa Kotabaru menggelar kegiatan sosialosasi penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggatan 2022. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni 5 dan 6 Juli 2021.
Kepala DPMD Kotabaru melalui Kabid Bina Pembangunan Desa, Muhammad Ansor , menyebutkan pihaknya memfasilitasi kegiatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparutur desa, harus memahami mekanisme tahapan penyusunan RKP supaya sesuai Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Aparat Penegak Hukum (APH) sudah banyak menyampaikan agar tak terjadi lagi sehingga perlu adanya pencegahan. Bupati Kotabaru juga meminta ke APH agar diberikan pemahaman dan akibatnya bila lakukan penyelewengan dana desa.
Baca juga :Â RSUD Kotabaru Pertimbangkan Miliki Alat Produksi Oksigen Sendiri
” Bupati sudah berPesan agar kejadian kepala desa atau aparat desa tak terjerat lagi dan benar-benar melaksanakan pembangunan desa sesuai aturan. Kita lebih ke arah pencegahan dan menggali potensi desa,” pungkasnya. (mka/ebt)