BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Tersangka Jambret yang sering beraksi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan menyematkan kata ‘Standarnya’ bagi pemgendara sepeda motor khusus ibu-ibu, akhitnya diringkus.
Tersangka berhasil diringkus Unit Satreskrim Polsek Simpangempat diback up Resmob Polres Tanah Bumbu.
Pelaku adalah AM (25) warga Desa Bersujud Kecamatan Simoangempat Tanbu, diringkus pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 15.10 wita di Jalan Karang Jawa Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini pelaku sudah berada dibalik sel jeruji besi, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pelaku sudah melakukan aksinya selama 6 kali, kurun waktu 2 bulan ini.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya AKP H Made, Kamis (4/3/2021) mengatakan penangkapan jambret itu setelah menindaklanjuti laporan korban.
” Selama Januari hingga Febuari 2021 sudah 6 kali penjambretan diwaktu dan tempat yang berbeda di wilayah Tanbu,” katanya.
Dijelaskannya, peristiwa penjambretan yang dilaporkan terjadi pada Jumat (8/3/2021) sekitar pukul 11.00 wita. Tepatnya di depan toko bombay textile di jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpangempat Tanbu.
Baca Juga :Â Tersangka DPO Penambang Tanpa Izin, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu
” Korban ini mau pulang, di jalan ditegur pengendara dan bilang Standarnya Mba. Setelah itu langsung ngambil HP dan kabur,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 5 unit HP berbagai merek dan 2 unit sepeda motor merek scopy. (Mka/Dat)