
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Mei hingga Agustus 2026.
Meski puluhan paket narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan, Kejari mencatat adanya penurunan jumlah perkara narkotika dibandingkan periode sebelumnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu, Kamis (24/9/26), dan dihadiri Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo SIK, Ketua PN Batulicin yang diwakili Panitera Cho’eron, serta seluruh Kepala Seksi dan jaksa pada Kejari Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefanus Terry mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Akhmad Rifani.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari secara khusus menyoroti tren penurunan perkara narkotika. Meski masih menjadi perkara terbanyak, jumlahnya dinilai mulai menunjukkan hasil positif dari upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Jumlah perkara narkotika mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan mulai memberikan hasil positif,” ujar pihak Kejari.
Kendati demikian, Kejari mengatajan penurunan ini tidak serta-merta membuat persoalan narkotika selesai. Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih menjadi perhatian serius sehingga tetap diperlukan sinergi seluruh pihak.
“Pemberantasan peredaran narkotika tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefanus Terry Sanjaya, menyebutkan puluhan paket sabu dimusnahkan pada kesempatan itu.
“Total terdapat 41 paket sabu seberat 13,33 gram, 7 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,77 gram, serta 1 butir narkotika jenis zenith dengan berat 0,8 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender pada hari ini,” ungkapnya.
Selain narkotika, terdapat barang bukti dari perkara lainnya yang turut dimusnahkan, baik berupa senjata tajam maupun barang bukti kejahatan lainnya.
Adapun rincian perkara inkracht periode Mei–Agustus 2026 meliputi 39 perkara narkotika dengan 197 barang bukti, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 25 barang bukti, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 47 barang bukti. Secara keseluruhan, terdapat 65 perkara dengan total 269 barang bukti.(hdy)








Tinggalkan Balasan