Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) tewas setelah dibacok oleh warganya sendiri di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (12/8/26) sekitar pukul 18.00 Wita.

Korban berinisial ABL (57) merupakan ketua RT, sedangkan tersangka berinisial MSP (56) adalah warga Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo SIK didampingi Waka Polres Kompol Apriyansa SIK dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK saat pressrilis di pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/26) siang.

Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban bersama kakak tersangka dan satu orang temannya mendatangi tersangka di sebuah tempat di Jalan Raya Serongga. Kedatangan rombongan korban bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang tengah dialami tersangka.

“Korban yang merupakan ketua RT Desa Plajau Baru turut serta dalam rombongan tersebut. Namun, mengetahui korban ikut datang, tersangka justru tersulut emosi karena merasa kesal. Tersangka menilai korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangganya,” ujar AKP Taufan.

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya dan menunggu kedatangan korban. Saat rombongan tiba dan turun dari kendaraan, tersangka langsung bergerak melakukan pembacokan terhadap korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut murni karena emosi dan rasa kesal terhadap korban yang dinilai kerap mencampuri permasalahan rumah tangga antara pelaku dan istrinya. Sementara modus operandinya, pelaku yang telah tersulut emosi mengambil parang dari rumahnya untuk melakukan pembacokan.

Tersangka MSP kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembunuhan sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.(hdy)