
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama nelayan dan instansi terkait membahas maraknya aktivitas kapal cantrang dari luar Kalimantan yang beroperasi di perairan Kotabaru. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (6/7/26).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi, SH, serta dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Zainal Arifin, Camat Pulau Laut Kepulauan Zulfikar, perwakilan Polairud, Lanal Kotabaru, dan puluhan nelayan dari wilayah kepulauan.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mengatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan, khususnya dari Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, terkait aktivitas kapal cantrang asal Pulau Jawa yang dinilai merugikan nelayan lokal.
“Keberadaan kapal cantrang tersebut telah menimbulkan keresahan karena berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan kita,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan penggunaan alat tangkap cantrang telah mengakibatkan hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun. Menurutnya, DPRD juga telah menerima sejumlah video yang memperlihatkan aktivitas kapal cantrang di wilayah Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, hingga Pondok Labu.
“Kami berharap melalui RDP ini ada solusi nyata. Kami juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan operasi di perairan Pulau Laut Kepulauan agar tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD mendorong adanya langkah konkret berupa penertiban dan pelarangan tegas terhadap kapal cantrang yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Camat Pulau Laut Kepulauan, Zulfikar, mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan dari aparat, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Nelayan kami sudah beberapa kali mengusir kapal cantrang, tetapi mereka tetap kembali menangkap ikan di perairan kami. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Perikanan, Polairud, dan Lanal Kotabaru meningkatkan pengawasan karena selain mengganggu mata pencaharian nelayan, aktivitas kapal cantrang juga dinilai dapat merusak ekosistem laut.
Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Arifin, menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem serta terumbu karang.
“Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang menetapkan pukat tarik, termasuk cantrang, sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya. (ebt)








Tinggalkan Balasan