Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada peringatan Natal 2025 tersebut, sebanyak 7 narapidana menerima remisi dengan rincian 15 hari kepada 2 orang, 1 bulan kepada 2 orang, serta 1 bulan 15 hari kepada 3 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 2 narapidana kasus narkotika dan 5 narapidana pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif.
Narapidana yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan,” ujar Doni.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada warga binaan yang merayakan. Ia berharap momentum Natal dapat menjadi sarana refleksi dan pembaruan diri bagi narapidana.
“Semoga Natal membawa damai, pengharapan, dan semangat baru untuk terus memperbaiki diri,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima remisi berinisial J mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Menurutnya, remisi Natal menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal.
“Ini menjadi penyemangat bagi saya agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kotabaru dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. (ebt)








