WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati

Selasa, 18 November 2025 - 16:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers untuk menyampaikan tindakan pendetensian dan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang melanggar aturan keimigrasian.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, di kantornya Jalan Dharma Praja Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (17/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menjelaskan, WNA tersebut berinisial ZM, lahir di Ahwaz pada 22 Juni 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan terjaring dalam operasi pengawasan Tim Inteldakim pada 16 November 2025 setelah pemantauan melalui sistem APOA mengindikasikan adanya pelanggaran izin tinggal di Hotel Cahaya Inn,” bebernya.

Tim Inteldakim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, melakukan pemantauan dan mendapati WNA tersebut keluar dari hotel. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan (ITK) milik ZM telah habis masa berlakunya sejak 4 April 2024.

“Diketahui, WNA tersebut telah melampaui izin tinggal lebih dari 1 tahun, ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ZM langsung kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferizal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Reza Andika Ihromi menegaskan bahwa atas pelanggaran tersebut, ZM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. Proses deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Ferizal.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan digital melalui sistem informasi keimigrasian.(hdy)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:19 WITA

WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WITA

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Berita Terbaru