Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers untuk menyampaikan tindakan pendetensian dan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang melanggar aturan keimigrasian.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, di kantornya Jalan Dharma Praja Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (17/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menjelaskan, WNA tersebut berinisial ZM, lahir di Ahwaz pada 22 Juni 1990.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan terjaring dalam operasi pengawasan Tim Inteldakim pada 16 November 2025 setelah pemantauan melalui sistem APOA mengindikasikan adanya pelanggaran izin tinggal di Hotel Cahaya Inn,” bebernya.
Tim Inteldakim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, melakukan pemantauan dan mendapati WNA tersebut keluar dari hotel. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan (ITK) milik ZM telah habis masa berlakunya sejak 4 April 2024.
“Diketahui, WNA tersebut telah melampaui izin tinggal lebih dari 1 tahun, ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ZM langsung kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferizal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Reza Andika Ihromi menegaskan bahwa atas pelanggaran tersebut, ZM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. Proses deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Ferizal.
Pada kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan digital melalui sistem informasi keimigrasian.(hdy)








