Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Kotabaru Direktorat Jenderal Bea dan cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal ,
berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol ( MMEA).
Pemusnahan itu bertempat didepan halaman kantor bea dan cukai Kotabaru, Senin (17/11/2025).
Kepala KKPPBC TMPC Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto mengatakan, Bea Cukai Kotabaru menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 penindakan dibidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kirimkan dan patroli laut dalam kurun waktu 1 tahun dari bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2025 di wilayah kabupaten kotabaru dan kabupaten tanah bumbu.
Barang yang dimusnahkan yaitu sebanyak ; 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek 243.6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/ Miras) yang melanggar ketentuan undang undang dan ini telah ditetapkan sebagai yang menjadi milik negara ( BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara.
“Tidak hanya itu, kami juga mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada bupati serta jajarannya, kodim 1004/kotabaru, Lanal kotabaru, polres kotabaru, kejaksaan negeri serta pengadilan negeri dan masyarakat serta pihak pihak yang terkait lainnya atas kerjasama dan komitmen dalam melaksanakan pengawasan barang kena cukai di wilayah kabupaten kotabaru,” katanya.
Hal ini bisa tercipta sinergi dan kaloborasi yang baik dilapangan secara bersama-sama.
“Harapan kami sinergi diantara institusi dalam penegakkan hukum perlu terus dijaga dan dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan asta cita, guna mewujudkan Indonesia emas 2045,” ungkapnya. (ebt)








