Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini

Rabu, 18 September 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Datang dari Benua Afrika ke Indonesia untuk menikahi seorang perempuan di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berujung deportasi.

Pasalnya, satu warga asal Negara Algeria atau Aljazair dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, lantaran melebihi batas izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal didampingi Kasi Inteldakim Reza Andika Ihromi dan Kasi Teknologi Inforamsi Keimigrasian (Tikim), Maryadi di Aula Imigrasi Batulicin, Rabu (18/9/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria atau Aljazair ini karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“ Sudah melebihi izin tinggal sehingga tim Inteldakim melakukan tindakan berupa pemeriksaan hingga diambillah langkah deportasi,” beber Ferizal.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama BS (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berangkat menuju Desa Beruntung Jaya yang berada di Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim mendapatkan informasi terdapat 1 orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI.

Tim dan Sekretaris Desa Beruntung Jaya bersama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan didapat Izin Tinggal sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu.

“ Karena sudah melampaui, yang bersangkutan sudah melanggar administrasi keimigrasian yakni Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dari pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian.

“ Hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dipulangkan pada Kamis besok,” katanya.

Kepala Seksi Tikim, Maryadi menambahkan, status dari yang bersangkutan sudah lebih dari 57 hari dan perharinya sesuai Perpres di denda Rp 1.000.000 per haru.

Disisi lain, Maryadi menghimbau kepada warga pentingnya peran dari masyarakat dan aparat desa dan kecamatan untuk deteksi WNA di wilayahnya.

“ Kami himbau kepada masyarakat hingga kepala desa agar berperan aktif melaporkan bila ada orang asing didaerahnya sebagai pentuk pengawasan pendataan atau berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Batulicin,” tandasnya. (hdy)

Berita Terkait

Satuan Samapta Polres Tanbu Bentuk Tim Rescue dan URC, Komitmen Sebagai Polisi Penolong
PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Peringati HUT ke-80
Fraksi NasDem Sejahtera Minta Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan PAD
Reses di Muara Pagatan, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H Hasanuddin Banyak Terima Keluhan PJU Mati
Reses di Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, H Hasanuddin Dengarkan Aspirasi Warga
Komitmen Dukung Pelaku UMKM dan BUMDes, PT Borneo Indobara Fasilitasi Gelaran Training Export
Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim Raih Juara Nasional
Pemkab Tanbu Gelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:48 WITA

Satuan Samapta Polres Tanbu Bentuk Tim Rescue dan URC, Komitmen Sebagai Polisi Penolong

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:02 WITA

PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Peringati HUT ke-80

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:55 WITA

Fraksi NasDem Sejahtera Minta Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan PAD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:39 WITA

Reses di Muara Pagatan, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H Hasanuddin Banyak Terima Keluhan PJU Mati

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:38 WITA

Komitmen Dukung Pelaku UMKM dan BUMDes, PT Borneo Indobara Fasilitasi Gelaran Training Export

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:38 WITA

Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim Raih Juara Nasional

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:52 WITA

Pemkab Tanbu Gelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43 WITA

Aspirasi Warga Tungkaran Pangeran Diserap, Bak Sampah Langsung Disalurkan Usai Reses

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Peringati HUT ke-80

Minggu, 7 Des 2025 - 10:02 WITA

Hj Ernawati Anggota DPRD Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Fraksi NasDem Sejahtera Minta Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan PAD

Minggu, 7 Des 2025 - 08:55 WITA

Kotabaru

PGRI Laksanakan Diklat Kepemimpinan se-Kalsel di Kotabaru

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:47 WITA