Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini

Rabu, 18 September 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Datang dari Benua Afrika ke Indonesia untuk menikahi seorang perempuan di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berujung deportasi.

Pasalnya, satu warga asal Negara Algeria atau Aljazair dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, lantaran melebihi batas izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal didampingi Kasi Inteldakim Reza Andika Ihromi dan Kasi Teknologi Inforamsi Keimigrasian (Tikim), Maryadi di Aula Imigrasi Batulicin, Rabu (18/9/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria atau Aljazair ini karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“ Sudah melebihi izin tinggal sehingga tim Inteldakim melakukan tindakan berupa pemeriksaan hingga diambillah langkah deportasi,” beber Ferizal.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama BS (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berangkat menuju Desa Beruntung Jaya yang berada di Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim mendapatkan informasi terdapat 1 orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI.

Tim dan Sekretaris Desa Beruntung Jaya bersama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan didapat Izin Tinggal sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu.

“ Karena sudah melampaui, yang bersangkutan sudah melanggar administrasi keimigrasian yakni Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dari pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian.

“ Hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dipulangkan pada Kamis besok,” katanya.

Kepala Seksi Tikim, Maryadi menambahkan, status dari yang bersangkutan sudah lebih dari 57 hari dan perharinya sesuai Perpres di denda Rp 1.000.000 per haru.

Disisi lain, Maryadi menghimbau kepada warga pentingnya peran dari masyarakat dan aparat desa dan kecamatan untuk deteksi WNA di wilayahnya.

“ Kami himbau kepada masyarakat hingga kepala desa agar berperan aktif melaporkan bila ada orang asing didaerahnya sebagai pentuk pengawasan pendataan atau berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Batulicin,” tandasnya. (hdy)

Berita Terkait

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025
Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah
Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban
Eksekutif Sampaikan RAPBD 2025 pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu
Satgas Saber Pugli Tanbu, Kaji Tiru ke Kota Batam hingga Kunjungi Pelayanan Mal Pelayanan Publik
Puskesmas Batulicin Mulai Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke Instansi Pemerintahan
Pemkab Tanbu Gelar Apel Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati
Kembali Jabat Ketua DPRD Tanbu, Andre Bakal Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:29 WITA

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08 WITA

Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:48 WITA

Eksekutif Sampaikan RAPBD 2025 pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:31 WITA

Satgas Saber Pugli Tanbu, Kaji Tiru ke Kota Batam hingga Kunjungi Pelayanan Mal Pelayanan Publik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:53 WITA

Puskesmas Batulicin Mulai Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke Instansi Pemerintahan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Pemkab Tanbu Gelar Apel Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati

Senin, 30 September 2024 - 19:35 WITA

Kembali Jabat Ketua DPRD Tanbu, Andre Bakal Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA