Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 488 Juta dari Calo Pemberi Kredit Bank

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW yang merupakan calo pemberi kredit nasabah BRI dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750.000.000.

Pres release dipimpin oleh Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana SH ,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran SH bertempat di gedung kejaksaan negeri kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perbuatan tersangka EW, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang yaitu terdakwa E menyebabkan PT Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero tbk unit sengayam kantor cabang batulicin mengalami kerugian.

Yang mana iniberindikasi merugikan keuangan negara sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara peraturan persiden nomor 54 tahun 2010 tentang kedudukan serta kedudukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA