Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 488 Juta dari Calo Pemberi Kredit Bank

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW yang merupakan calo pemberi kredit nasabah BRI dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750.000.000.

Pres release dipimpin oleh Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana SH ,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran SH bertempat di gedung kejaksaan negeri kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perbuatan tersangka EW, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang yaitu terdakwa E menyebabkan PT Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero tbk unit sengayam kantor cabang batulicin mengalami kerugian.

Yang mana iniberindikasi merugikan keuangan negara sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara peraturan persiden nomor 54 tahun 2010 tentang kedudukan serta kedudukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebt)

Berita Terkait

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan
Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah
DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WITA

DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA