Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Buka FGD Peran ASN dalam Mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah
Pemkab Kotabaru Salurkan 120 Unit Mesin Kapal untuk Kelompok Nelayan
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kejuaraan Menembak HUT Korpri ke-54
Pemkab Kotabaru Gelar Kontes Si Kambing Hebat Perdana
Sebanyak 22 Peserta Antar SKPD Kabupaten Kotabaru, Ikuti Kejuaraan Menembak
Bahas Percepatan Pembangunan, Bupati Kotabaru Kunjungi Pemerintah Kota Samarinda
Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:46 WITA

Bupati Kotabaru Buka FGD Peran ASN dalam Mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 14:42 WITA

Pemkab Kotabaru Salurkan 120 Unit Mesin Kapal untuk Kelompok Nelayan

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:25 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Kontes Si Kambing Hebat Perdana

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:35 WITA

Sebanyak 22 Peserta Antar SKPD Kabupaten Kotabaru, Ikuti Kejuaraan Menembak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:25 WITA

Bahas Percepatan Pembangunan, Bupati Kotabaru Kunjungi Pemerintah Kota Samarinda

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:23 WITA

Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Kotabaru Dorong Desa Wujudkan Kampung Iklim Lewat Sosialisasi Proklim 2025

Berita Terbaru