Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram
BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79
Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Tahun 2024
Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh
KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi
Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79
Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:18 WITA

BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:18 WITA

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:21 WITA

Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WITA

KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:42 WITA

Desa Semayap Kotabaru, Sukses Laksanakan PKTD Dengan Menanam dan Panen Padi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:09 WITA

Pemerintah Desa Stagen Kotabaru Salurkan BLT Tahap 8 dan 9

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA