Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Lanal Kotabaru Peringati Hari Dharma Samudera Mengenang Pertempuran Laut
BPBD Kotabaru Sampaikan Himbauan Waspada Cuaca, Pahami Bahaya Cuaca Hidrometeroliologi
Kemenag Kotabaru bersama Komisi I Melaksanakan RDP Terkait Haji
BPBD Kotabaru Laksanakan Pelatihan Pencegahan Mitigasi dan Bencana Kepada Para Awak Media
Pemkab Kotabaru Laksanakan Rapat Persiapan MTQ ke 55 Di Sebuku, Listrik dan Transportasi Aman
Ketua DPRD Kotabaru Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Jerry Lumenta
Kepala Desa Selaru Menyabut Baik Rencana Pemkab Kotabaru Berikan Mobil Oprasional

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:08 WITA

Polres Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:25 WITA

Lanal Kotabaru Peringati Hari Dharma Samudera Mengenang Pertempuran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:21 WITA

BPBD Kotabaru Sampaikan Himbauan Waspada Cuaca, Pahami Bahaya Cuaca Hidrometeroliologi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:50 WITA

Kemenag Kotabaru bersama Komisi I Melaksanakan RDP Terkait Haji

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:00 WITA

BPBD Kotabaru Laksanakan Pelatihan Pencegahan Mitigasi dan Bencana Kepada Para Awak Media

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:07 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Rapat Persiapan MTQ ke 55 Di Sebuku, Listrik dan Transportasi Aman

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:29 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Jerry Lumenta

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:05 WITA

Kepala Desa Selaru Menyabut Baik Rencana Pemkab Kotabaru Berikan Mobil Oprasional

Berita Terbaru

Kotabaru

Kemenag Kotabaru bersama Komisi I Melaksanakan RDP Terkait Haji

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:50 WITA