Polsek Pulau Laut Barat, Ringkus Oknum Kades di Kotabaru, Terlibat Peredaran Obat Zenit dan Seledryl

Minggu, 25 Februari 2024 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Polsek Pulau Laut Barat) Barang Bukti Obat Terlarang Milik Oknum Kades Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru

(Foto : Polsek Pulau Laut Barat) Barang Bukti Obat Terlarang Milik Oknum Kades Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Parah, seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru diduga terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat terlarang jenis carnophen atau Zenit dan Seledryl.

Diketahui, pelaku adalah WN (32) yang berstatus Kepala Desa Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru.

WN telah diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Barat setelah jajaran Polsek melakukan investigasi dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tindak pidana ini melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terjadi.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan, Minggu (25/2/24) terkait oknum kades tersebut.

” Pelaku terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat-obatan, termasuk Carnophen atau Zenith dan Seledryl. Pelaku ditangkap di Desa Lontar Utara pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita, ” sebutnya.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah 97 butir obat Carnophen atau (Zenith), 81 keping atau 810 butir obat SELEDRYL, serta uang tunai sejumlah Rp. 170.000, yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

“ Tersangka WN diamankan bersama barang bukti oleh polisi untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terangnya Kapolsek. (ebt)

Penulis : E Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

Seorang Petani di Kotabaru, Diamankan Polisi Terkait 17 Paket Sabu Miliknya
Memasuki Musim Kemarau, Polres Kotabaru Sosialisasikan Larangan dan Bahaya Karhutla
Grand Final Apresiasi Duta Genre 2025 Kabupaten Kotabaru, Ini Daftar Juaranya
PGRI Kotabaru Melaksanakan Konferensi, Menentukan Arah Kepemimpinan
Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru
Seleksi Terakhir Tim Sepak Bola Kotabaru Jelang Porprov, Digelar di Stadion Bamega
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Higa Gunung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:44 WITA

Seorang Petani di Kotabaru, Diamankan Polisi Terkait 17 Paket Sabu Miliknya

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:17 WITA

Memasuki Musim Kemarau, Polres Kotabaru Sosialisasikan Larangan dan Bahaya Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:58 WITA

Grand Final Apresiasi Duta Genre 2025 Kabupaten Kotabaru, Ini Daftar Juaranya

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:53 WITA

PGRI Kotabaru Melaksanakan Konferensi, Menentukan Arah Kepemimpinan

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:22 WITA

Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:55 WITA

Seleksi Terakhir Tim Sepak Bola Kotabaru Jelang Porprov, Digelar di Stadion Bamega

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:06 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Higa Gunung, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Berita Terbaru