Besok, Imigrasi Batulicin Deportasi Satu WNA Yang Kedapatan Langgar Administratif Keimigrasian di Satui

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Kalsel / Imigrasi Batulicin Saat Gelar Konferensi Pers Terkait Deportasi WNA

Metro Kalsel / Imigrasi Batulicin Saat Gelar Konferensi Pers Terkait Deportasi WNA

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara China atas nama Zhang Zhan Liang pada 14 Oktober 2023, besok.

Pasalnya, itu sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor: W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-2036 Tahun 2023 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi atas nama Zhang Zhan Liang.

Yang mana bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, dari Batulicin- Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setelah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dilaksanakan, kami akan mengusulkan pencantuman dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa diperpanjang,” kata Kepala Kantor Imihlgrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim didampingi Kasi Inteldakim, Alim Nurdin dan Kasi Tikim, Maryadi saat konferensi persnya di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Diketahui, identitas Warga Negara China tersebut adalah Zhang Zhan Liang, tempat tanggal lahir Henan, 10 Agust 1981, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan RRT (Republik Rakyat Thiongkok).

Warga Negara Asing (WNA) ini, telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berdasarkan Surat Keputusan Pendetensian Nomor W. 19.IMI.IMI.2-GR.04.05- 2014 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Keharusan Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu.

” Sampai hari ini, yang bersangkutan telah berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sejak hari Selasa, 10 Oktober 2023,” katanya.

Sekadar diketahui, Itu berlangsung pada paat saat Inteldakim dan Polsek Satui pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 10.00 wita melakukan pengawasan, didapati 2 WNA yaitu Loung Yuan dan Zhang Zhan Liang di mess PT Anugrah Energi Kalimantan (AEK).

Saat pengawasan itu, Loung Yuan bisa memperlihatkan dokumennya dan sebagai penjamin dari PT Sany Heavy Industry Indonesia, sementara Zhang tidak bisa menunjukkan dokumennya dengan alasan masih perpanjangan di Jakarta dibawah penjamin dari PT IGE Global World. (hdy)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras
Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WITA

Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA