METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU- Berubahnya mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Anggota legislatif baik DPRD maupun DPR-RI.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra mengatakan, Perpres Nomor 53 yang di keluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
†Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,†sebut Politisi PDI-P ini, Rabu (27/9/2023).
Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk Legislatif, sedangkan untuk Eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
†Gewsima berharap Perpres Nomor 53 ini bisa di turunkan dalam Peraturan Bupati sehingga bisa segera d implemtasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat tahun 2024 nanti,†tegasnya (ebt)