Polsek Simpangempat, Ringkus Pria Asal Kota Bekasi, Miliki dan Belanjakan Uang Palsu di Kapal Ferry

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpangempat Polres Tanah Bumbu, ungkap peredaran uang palsu.

Pasalnya, seorang pria asal Kota Bekasi diringkus polisi usai ketahuan uang yang dibelanjakan adalah uang palsu. Bahkan saat digeledah, miliki banyak uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Pelaku adalah Aldianto MS (46) warga Kota Bekasi saat berada di Tanah Bumbu. Diamankan warga dan dibawa ke polisi dari Pelabuhan Samudera, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 08.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (18/6/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang membelanjakan uang palsu di dalam Kapal Dharma Ferry.

” Barang bukti yang diamankan dari pelaku, sebanyak 18 lembar Uang pecahan Rp 100.000 dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar jadi total seluruhnya uang palsu sejumlah Rp 2.050.000,” sebutnya.

Sementara uang asli pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 10.000, sebanyak 14 lembar dan uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar milik pelaku.

Kronologis, berawal saat pelaku membelanjakan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membeli aqua dan juga roti kepada pedagang yang saat itu berada di atas kapal Dharma Ferry.

Setelah pedagang datang, pelaku membeli dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000, kemudian pedagang balik dan menghitung uang hasil jualannya ternyata diketahui palsu.

Saat itu lah, korban merasa keberatan dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

” Setelah dapat laporan, Unit reskrim bergerak dan pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 17 juni 2023 sekitar pukul 08.00 wita, ” katanya.

Pelaku tindak pidana, dijerat dengan pasal setiap orang yang memalsu rupiah, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu juncto setiap orang dilarang memalsukan rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011. (hdy)

Berita Terkait

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan
Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission
Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization
Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas
Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas
Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026
Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48 WITA

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:50 WITA

Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:36 WITA

Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WITA

Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas

Senin, 9 Februari 2026 - 18:55 WITA

Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:49 WITA

Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:48 WITA

Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terbaru