METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu ungkap perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Yang saat penggeledahan, terhadap seorang pria berinisial JB (42) menyimpan sebanyak 23 paket hemat jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan pada Jumat (6/1/23) sekitar pukul 15.30 wita di bantaran Sungai Satui di Jalan Darmais Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Polairud AKP Apriansyah, Minggu (8/1/23) mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar sabu.
Barang bukti yang ditemukan anggotanya yaitu sebanyak 23 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Timbangan Digital Merk HWH warna hitam, Sendok yang terbuat dari plastik bening dan 19 plastik klip kosong serta Uang 2 ratus ribu rupiah.
Kejadiannya, Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 pukuk 15.30 Wita, di bantaran Sungai Satui Jl. Inpres Rt.01 Dusun 01 Desa Satui timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel, telah tertangkap tersangka JB.
Yang mana pada awalnya saat itu anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi bahwa di tkp sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melaksanakan Patroli di sekitaran tkp dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang lewat menggunakan Sepeda motor yang mana pada saat itu di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Setelah itu di lakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Impres Desa Satui Timur Kecamatan Satui Tanah Bumbu yang mana di temukan 2 Paket narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital merk HWH warna hitam, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (dat)