METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru ringkus pelaku pencurian HP dengan tersangka, Ucok (20).
Dimana pelaku ditangkap pada Kamis (17/11/22) sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Karya Bakti, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, oleh Tim unit Sat Reskrim Macan Bamega.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berawal saat korban Ibnu Aziszalaludin (korban) keluar kamar untuk mencari dua buah handphone dengan Merk Oppo A 96 dan Vivo A 12 yang di charger tempat ruang tamu. Namun terkejut, saat melihat trmpatnya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mengecek tas ransel miliknya dan korban mendapati uangnya Rp 16.300.000,
sudah tidak ada lagi yang mana uang tersebut merupakan sisa uang honor untuk ketua RT dan Kepala Dusun (Kadus).
Melihat kejadian tersebut korban langsung bertanya kepada tetangga korban mengatakan kalau pintu rumah korban sudah terbuka sejak dari subuh.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wiramartas , Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Rabu (19/10/22) pukul 07.00 Wita.
Atas kejadian tersebut korban
Ibnu Aziszalaludin mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000, dan merasa keberatan atas pencurian tersebut, kemudian korban Ibnu Aziszalaludin melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan iti. Bahwa dari hasil introgasi petugas, tersangka Ucok mengakui telah melakukan mencurian barang milik Korban Ibnu Aziszalaludin dengan cara masuk ke dalam kediaman Korban melalui Pintu rumah bagian depan.
Kemudian setelah berhasil masuk, tersangka Ucok Mencuri barang- barang milik korban berupa 1 Buah HP Merk Oppo A96 dan 1 Buah HP merk Vivo A12 serta Tersangka juga mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp.700.000,00- yang di ambil tersangka di dalam tas korban.
Setelah melakukan pencurian tersangka Ucok keluar melalui pintu yang sama, atas pengakuan Tersangka, hasil pencurian tersebut berupa 1 buah HP merk Vivo A12 Warna Biru di pakai pribadi oleh Tersangka ucok.
” Hap yang dicurunya ada dua, satu dipake dan satunya dinual ke orang lain, ” katanya.
Kemudian Uang tunai sebesar Rp 700.000, di akui tersangka sudah di pakai tersangka untuk membeli miras serta lem untuk mabuk, juga untuk belanja makan dan 1 Buah Baju.
Saat ini Unit Buser Macan Bamega Polres kotabaru masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya berupa 1 Buah Hp merk Oppo A 96 yang sudah di jual tersangka kepada orang lain. (ebt)