Surat Edaran Dinas Kesehatan Kotabaru
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah kabupaten Kotabaru melalui Dinas kesehatan,emgeluarkan suray edaran terkait obat sirup yang ramai diperbincangkan.
Sehubungan dengan adanya penjelasan dari BPOM RI tentang informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), maka ini harus ditarik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, 5 obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Jenis obat itu yaitu, Termorex sirup (obat demam) produksi PT konimek, Flurin DMP sirup (obat batuk dan Flu) produksi PT Yarindo farmatama, Unibebi cough sirup (obat batuk dan Flu) produksi universal fharmaceutical industries, Unibebi demam sirup ( obat demam) produksi universal fharmaceutical,
Unibebi demam drop (obat demam) produksi universal fharmaceutical universal.
Plt Kepala dinas kesehatan kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti menyampaikan melaui surat edarannya Jumat 21 Oktober 2022.
” Terhadap 5 obat tersebut diharapkan semua sarana fasilitas yang menjual obat tersebut mengembalikan atau return dan tidak menjual atau mengedarkan lagi obat tersebut, ” katanya.
Seluruh apotek, toko obat, klinik, puskesmas, minimarket dan warung untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Obat itu dilarang dijual sampai ada pengumuman reami dari pemerintah,” tandasnya. (ebt)