METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Terhitung 1 Oktober 2022, PT (Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk di Cabang Batulicin.
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar provinsi dan Lintas Antarnegara.
Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/22) pukul 00.00, sejak Kepmen No.184 ditetapkan, “ kata General Manager PT ASDP Cabang Batulicin, Umar Imran, Jumat (30/9/2022) sore saat sosialisasi dengan pengguna jasa, BPTD dan pihak kepolisian Polsek Batulicin serta awak media.
Umar mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
” Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” kata Umar didampingi Manager Usahanya Zainal Abidin.
Ditambahkan Zainal, kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP Batulicin, baru bisa menerapkan itu di tanggal 3 Oktober karena kapal KMP Awu-Awu masih di Garongkong dan berangkat dari Batulicin ke Garingkong pada 3 Oktober mendatang.
” Reservasinya kita mulai di 3 Oktober nanti, ” kata Zainal didampingi juga Kepala Satgas BPTD wilayah Batulicin, Supiannoor.
Berikut ini list tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) :
BATULICIN – GARONGKONG
Penumpang Dewasa Rp 143.500
Penumpang Bayi Rp 14.550
Kendaraan
Golongan I Rp 215.100
Golongan II Rp 375.700
Golongan III Rp 744.100
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 2.255.600
Kendaraan Barang Rp 2.246.400
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 3.292.100
Kendaraan Barang Rp 3.233.500
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 5.817.600
Kendaraan Barang Rp 5.720.200
Golongan VII Rp 6.951.800
Golongan VIII Rp 10.387.400
Golongan IX Rp 15.275.200.(dat)