Diajak Jalan-jalan, Pria Asal Jatim Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Minggu, 11 September 2022 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seorang pemuda ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, lantaran telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Modus pelaku, mengajak korbanya jalan-jalan kemudian dibawa ke Hotel untuk disetubuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, pelaku ditangkap pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 19.00 wita di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku adalah MA (23) warga Asal Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Minggu (11/9/2022) membenarkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

” Pengakuan pelaku, dia nekat melakukan persetubuhan karena statusnya sedang berpacaran dan nekat cabuli anak dibawah umur yang masih 14 tahun, ” katanya.

Pelaku, ternyata membawa sang korban ke hotel untuk melakukan persetubuh setelah korban dirayu oleh pelaku.

Itu terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wita diwilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum pencabulan itu, pelaku terlebih dahulu membawa korban jalan – jalan. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita, pihak keluarga mencari korban namun tidak ketemu.

” Setelah itu, pada Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar 21.00 wita, korban di antar pulang oleh pelaku. Saat itu, keluarganya nanya ke korban tidak pulang dibawa kemana saja. Saat itu, korban mengaku dibawa ke hotel dan disetubuhi sebanyak 3 kali,” katanya.

Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu dan langsung diselidiki hingga akhirnya prlaku ditannkap tim resmob dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. (dat) 

Berita Terkait

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah
Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu
PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:21 WITA

PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN pada Pelatihan Dasar CPNS 2025

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kamis, 6 Nov 2025 - 12:00 WITA