Metrokalsel.co.id, Batulicin – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kalimantan Selatan Dr Mukri, didampingi Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dan Kajari Tanbu I Wayan Wiradharma meresmikan Rumah Restorative Justice di desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban, Selasa (14/6/2022) sore.
Kajati Kalsel Dr. Mukri, SH,MH mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Tanah Bumbu yang turut serta membantu terbentuknya rumah restortive justice (RJ) di Kabupaten ini.
Keberadaan rumah restorative justice ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelsaian masalah melalu musyawarah antara kedua belah pihak pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Filosofi rumah RJ adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada,” Kata Kejati Kalsel.
Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat, harus mencari bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum ini diluar persidangan melalui rumah RJ ini.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 bahwa jaksa agung mengabil langkah langkah dalam rangka penyeselasain masalah diluar persidangan dengan sejumlah kriteria.
” Kriteria itu di antaranya tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku,” katanya.
Sebab itu, dia berharap kedepannya akan ada lagi rumah restorative justice lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu karena ini yang pertama di Bumi Bersujud ini.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Abah Zairullah Azhar, mengatakan, dia atas nama pemerintah daerah mengapresiasi dan mendukung keberadaan rumah restotiv Justice di kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalui rumah RJ.
“Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan rumah restorative justice yang dicanangkan oleh kejaksaan agung sehingga dikabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restorative justice,” kata Bupati.
Sementara itu, Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma menyampaikan, kejaksaan negeri Tanah Bumbu dalam menginplementasikan RJ akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
“RJ ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju serambi Madinah,” katanya.
Sekadar diketahui, Peresmian Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotongan pita oleh Kejati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan rumah restorative justice oleh kejati dan Bupati Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus serta sejumlah kepala SKPD Tanbu hingga tokoh masyarakat. (dat)