Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Sejumlah warga Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan protes terhadap kinerja pemerintah desa.

Mereka mendesak Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mengevaluasi hingga memberhentikan Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, yang dinilai tidak aktif menjalankan pemerintahan desa.

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan warga, Muhammad Yasin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/9/26).

Mereka diterima di ruang rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobi Rahman, dan dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Muspika Kecamatan Teluk Kepayang, Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya, serta perwakilan masyarakat.

Dalam rapat, Yasin menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan warga. Salah satunya terkait Kepala Desa Zulkarnain yang disebut tidak berdomisili di desa dan dinilai pasif menjalankan tugas.

Warga juga mempersoalkan keberadaan perangkat desa. Menurut Yasin, sekitar 90 persen perangkat Desa Dadap Kusan Raya tidak menetap di wilayah desa sehingga berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Selain persoalan pelayanan, warga meminta Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan audit terhadap pelaksanaan dan laporan kegiatan Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya selama dua periode berjalan.

“Aset desa tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena roda pelayanan tidak aktif, kami meminta pihak Inspektorat segera melakukan audit terhadap laporan kegiatan desa selama dua periode berjalan,” ujar Yasin.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dipenuhi.

Menurutnya, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan apabila terdapat kondisi atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, mengundurkan diri, berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa.

“Pemberhentian secara sah hanya dapat diproses apabila kades melanggar larangan, tidak menjalankan kewajiban, mengundurkan diri, berstatus terpidana inkrah, berhalangan tetap, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” jelas Samsir.

Dari hasil RDP, pimpinan rapat merekomendasikan kepada dinas terkait agar segera melakukan langkah untuk memfungsikan kembali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Dadap Kusan Raya.

Kepala Desa Dadap Kusan Raya juga diberikan batas waktu hingga November 2026 untuk mengaktifkan kembali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu.(sar)