
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Alpiya Rakhman, menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Selasa (2/6/2026) sore itu dihadiri Sekretaris PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Fathul Jannah, Kepala Desa Dirgahayu Lukman Nor Hakim, kader PKK, kader Posyandu, serta masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Alpiya Rakhman mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta upaya pencegahan tindak kekerasan.
“Pada tahun 2025 tercatat kurang lebih 812 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah maupun DPRD, agar kasus-kasus seperti ini dapat ditekan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut maupun malu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Masih banyak masyarakat yang ragu untuk melaporkan. Padahal kita memiliki tanggung jawab bersama terhadap keamanan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita,” katanya.
Selain membahas perlindungan perempuan dan anak, kegiatan tersebut juga mengangkat pentingnya pemberdayaan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Alpiya mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Desa Dirgahayu yang hadir dalam kegiatan tersebut. Berbagai pertanyaan, masukan, hingga cerita terkait kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat disampaikan dalam sesi dialog.
Sekretaris PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Fathul Jannah bersama relawan pendamping turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan serta pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.(ebt)








Tinggalkan Balasan