Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Berawal dari informasi masyarakat, seorang pria inisial SI (43) merupakan warga desa Tanjung semelantakan, Kotabaru diringkus polisi.
Hal ini dilakukan karena diinformasikan kerap transaksi narkoba di samping pos ronda di Desa Tanjung Semalantakan, kabupaten Kotabaru, Sabtu (23/3/2024) pukul 22.40 wita
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto membenarkan, bahwa setelah mengetahui perbuatan pelaku, anggota Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu anggota Polsek menemukan barang bukti yaitu, berupa paketan dengan berat kurang lebih 1 gram sebanyak 4 paket dengan harga Rp 300.000, 1 Paketan dengan berat kurang lebih 1/4 gram, serta uang sebesar Rp 4.850.000 dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Barang bukti lainnya, berupa 1 buah Hanphone Merk Samsung, 1 buah dompet berwarna cokelat tua dan
1 buah botol bekas minyak rem 50 ml Degan merek Jumbo tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu.
” Pada saat diinterogasi oleh petugas pelaku SI akui bahwa memang benar barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, ” katanya.
Selanjutnya dari keterangan pelaku SI barang tersebut memang di edarkan di daerah Tanjung Semalantakan kecamatan Pamukan selatan, yang dipesan dari wilayah kotabaru.
” Atas peristiwa tersebut pelaku SI dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pamukan Selatan, guna Proses lebih lanjut,” terangnya. (ebt)