Selain Bupati Labuhan Batu, Dua Orang Kontraktor Juga Ditahan KPK RI

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu, RSR Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, pada kontruksi perkara tersebut, bahwa tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

” Dimana tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah kutipan atau kirahan, ” sebut Ali Fikri disiaran persnya.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya. (kpk)

Berita Terkait

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Pelaksanaan Kongres Persatuan
Intip Wabup Tanbu Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Tampil Gagah Dengan Seragam Militer
Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Camat dan Kades Harus Berperan Tangani Sampah di Tanbu, Menteri LH Sebut Perlu Bangun Budaya
Sekitar 50 Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat Batfest, Hj Nursam Finish Pertama Disusul Haji Isam
JMSI Rekomendasikan Kerja Sama Pemerintah Utamakan Media Anggota Konstituen Dewan Pers
Cetak Sejarah! PT Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia
Pagi Ini Tongkang Jhoni45, Sandar di Papua Bawa Excavator, Buldozer dan Bomag Pesanan Haji Isam

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:45 WITA

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Pelaksanaan Kongres Persatuan

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:11 WITA

Intip Wabup Tanbu Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Tampil Gagah Dengan Seragam Militer

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:46 WITA

Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:48 WITA

Camat dan Kades Harus Berperan Tangani Sampah di Tanbu, Menteri LH Sebut Perlu Bangun Budaya

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:13 WITA

Sekitar 50 Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat Batfest, Hj Nursam Finish Pertama Disusul Haji Isam

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WITA

JMSI Rekomendasikan Kerja Sama Pemerintah Utamakan Media Anggota Konstituen Dewan Pers

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:27 WITA

Cetak Sejarah! PT Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:25 WITA

Pagi Ini Tongkang Jhoni45, Sandar di Papua Bawa Excavator, Buldozer dan Bomag Pesanan Haji Isam

Berita Terbaru