Selain Bupati Labuhan Batu, Dua Orang Kontraktor Juga Ditahan KPK RI

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu, RSR Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, pada kontruksi perkara tersebut, bahwa tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

” Dimana tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah kutipan atau kirahan, ” sebut Ali Fikri disiaran persnya.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya. (kpk)

Berita Terkait

Cetak Sejarah! PT Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia
Pagi Ini Tongkang Jhoni45, Sandar di Papua Bawa Excavator, Buldozer dan Bomag Pesanan Haji Isam
Usai Lihat Pembangunan IKN, Zairullah Azhar Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi
88 Unit Alat Berat Pesanan Haji Isam kembali Tiba di Merauke, 176 Unit Menyusul Besok
Diskan Tanbu Sebut Nelayan Belum Sejahtera, SBR Bakal Perjuangkan Kredit Modal di Perbankan
Sekitar 500 Orang Peserta Bertarung Di Laut Pantai Angsana Mancing Mania
Serdik Sespimma Polri Angkatan 71,Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu
Serdik Sespima Polri angkatan ke 71, Gelar Bakti Sosial Berkah Ramadan dengan Berbagi Takjil

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:27 WITA

Cetak Sejarah! PT Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:25 WITA

Pagi Ini Tongkang Jhoni45, Sandar di Papua Bawa Excavator, Buldozer dan Bomag Pesanan Haji Isam

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:56 WITA

Usai Lihat Pembangunan IKN, Zairullah Azhar Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:49 WITA

88 Unit Alat Berat Pesanan Haji Isam kembali Tiba di Merauke, 176 Unit Menyusul Besok

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:40 WITA

Diskan Tanbu Sebut Nelayan Belum Sejahtera, SBR Bakal Perjuangkan Kredit Modal di Perbankan

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Sekitar 500 Orang Peserta Bertarung Di Laut Pantai Angsana Mancing Mania

Selasa, 2 April 2024 - 21:45 WITA

Serdik Sespimma Polri Angkatan 71,Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:40 WITA

Serdik Sespima Polri angkatan ke 71, Gelar Bakti Sosial Berkah Ramadan dengan Berbagi Takjil

Berita Terbaru