Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Empat perkara dan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Bulan Juni 2022.
Semua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten bergelar Bumi Bersujud ini.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK didampingi Masat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, dipendopo Senin (4/6/2022), menyebutkam ini hasil kinerja Satresnarkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya, jumlah tangkapan sebenarnya sebanyak 8 LP (Laporan Polisi), namun ada 4 kasus menonjol yang tangkapannya diatas 5 gram dan satu di antaranya, punya barang bukti sebanyak 36 paket dengan berat 90,09 gram.
” Tersangka 90 gram sabu ini adalah Reza (27) warga Kampung Baru Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, yang punya barang bukti yang cukup banyak,” sebut AKBP Tri Hambodo SIK.
Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya berasal dari Banjarmasin.
Saat ini, tambah Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus – kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.
” Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanah Bumbu dan rata-rata semuanya orang lokal, ” katanya.
Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.
” Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, akan ada 3 yang menunggu anda yaitu Sakit, mati dan Penjara. Tiga hal ini lah yang menunggu, ” katanya. (dat)