Metrokalsel kalsel.co.id, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki, atau menguasai narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan, menyebutkan penangkapan pelaku berinisial MAR di sebuah rumah.
Ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba IPTU Anang Setiawan mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan mendalam.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Banyuwangi RT 014, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MAR. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 48,76 gram, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone merk Oppo warna.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika, ” katanya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (hdy)