
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Sedikitnya lima tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, disegel petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Kamis (7/5/26).
Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan. Mulai dari dugaan peredaran miras, narkoba hingga tindakan asusila yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam operasi penertiban itu, Satpol PP turut menggandeng Polsek Kelumpang Hilir, Dinas Sosial, DPMPTSP, DP3AP2KB, aparat kecamatan hingga pemerintah desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga pekerja karaoke dan langsung dimintai keterangan serta didata oleh instansi terkait. Selain itu, petugas juga menemukan satu botol minuman keras di dalam salah satu room karaoke.
Meski demikian, sebagian besar lokasi karaoke yang didatangi petugas dalam kondisi kosong dan ditinggalkan pemilik maupun pekerjanya.
Pihak DPMPTSP menyebut tempat usaha tersebut sebenarnya telah mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berpotensi melanggar aturan.
Kasatpol PP dan Damkar Kotabaru, Yudi Ridhani melalui Kabid Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur, Pebriyanta Sitepu mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha.
“Dua minggu lalu kami sudah turun melakukan pembinaan dan meminta dalam waktu tujuh hari usaha tersebut ditutup sementara karena adanya aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Febri.
Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah munculnya gejolak di masyarakat apabila aduan warga tidak segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, penyegelan yang dilakukan bersifat sementara sambil menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah, pemilik usaha dan tokoh masyarakat.
“Tujuan kami bukan mematikan usaha mereka, tetapi agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat,” tegasnya. (ebt)








Tinggalkan Balasan