Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar Pres release hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang.

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK , Wakapolres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet serta para jajaran Anggota Sat Narkoba dan para awak media. Bertempat di loby Polres Kotabaru , Rabu 09 Oktober 2024 .

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, ini adalah hasil ungkap kasus oleh satuan narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang yaitu pada bulan September 2024
Pertama, ada sebanyak 7 Kasus, Pelakunya sebanyak 10 orang dan jumlah barang bukti nya sebanyak 175,57 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dibulan Oktober 2024 ada 2 Kasus, Pelakunya 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti sebanyak 20,57 gram sabu.

Dari jumlah keseluruhan perkara sebanyak 9 Perkara dan jumlah pelakunya sebanyak 12 orang terdiri 11 laki laki dan 1 perempuan, totalnya barang bukti yang berhasil disita keseluruhannya sebanyak 196,14 gram sabu.

“ apabila di nominalkan sebesar Rp.490,000.000,- dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 kasus dan barang bukti sebanyak 3 kasus.

Bahwa dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga sekarang, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika
jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 .(ebt)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru Hadiri Pelantikan Dekranasda Provinsi Kal-Sel
Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru
TK Kemala Bhayangkari 10 Polres Kotabaru Borong Prestasi di Ajang Lomba Se-Kalsel
Kodim 1004 Kotabaru Raih Juara 3 LKJ TMMD Tahun 2025
Satresnarkoba Polres Kotabaru Temukan 12 Paket Sabu Dari Seorang Pria Asal Kediri Jawa Timur
Wakil Bupati Kotabaru Hadiri RUPS Pertanggungjawaban PT BPR Kotabaru 2024
Pemkab Kotabaru Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Semayap
DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:39 WITA

Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru Hadiri Pelantikan Dekranasda Provinsi Kal-Sel

Jumat, 25 April 2025 - 15:30 WITA

Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru

Jumat, 25 April 2025 - 13:08 WITA

TK Kemala Bhayangkari 10 Polres Kotabaru Borong Prestasi di Ajang Lomba Se-Kalsel

Kamis, 24 April 2025 - 21:06 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Temukan 12 Paket Sabu Dari Seorang Pria Asal Kediri Jawa Timur

Kamis, 24 April 2025 - 20:44 WITA

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri RUPS Pertanggungjawaban PT BPR Kotabaru 2024

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Semayap

Rabu, 23 April 2025 - 20:07 WITA

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Rabu, 23 April 2025 - 19:54 WITA

Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru

Berita Terbaru

Kotabaru

Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:30 WITA