METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Menyimak pernyataan sikap Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalimantan Selatan, surat yang yang di tanda tangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos atau Roby juga memberikan dukungan.
Roby meyampaikan, secara pribadi mendukung poin-poin yang di sampaikan, poin pentingnya adalah meminta untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru naik 15% dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu poin mendasar adalah Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di lakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%, kedua Wilayah Kotabaru Daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota, walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada peraturan pemerintah (PP ) 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan Undang-Undang (UU) Ciptakerja.
” Saya juga berterima kasih kepada Daerah dalam hal ini Pernyataan Kepala Disnakertran bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru, walau dalam ketentuan paling lambat 21 Nopember, semoga di putuskan secara baik dan terbaik untuk kaum buruh dan juga Perusahaan yang berinvestasi di tempat kita,” ujar Roby, Kamis (16/11/2023).
Prihal kaum buruh akan berunjuk rasa, dia merasa sah-sah saja sepanjang memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten.
Sepanjang terbagun komunikasi yang baik terhadap semua pihak, tentu saja dilakukan dengan tertib dan aman, dulu untuk melahirkan UMK juga Demo.
” Tetapi, kita tuntut jelas dasar hukumnya tinggal mau atau tidak daerah menjalankan, nah kasus kenaikan UMK tahun 2023 ini, ” katanya.
Ini juga harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru. Sebab diakui Roby, memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi sedikit rancu.
” selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variable alfa atau indeks tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kabupaten Kotabaru dari usulan teman-teman buruh,” Ungkapnya. (ebt)