Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Perubahan Badan Hukum PDAM

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., sampaikan dua buah Raperda dalam rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke- 31, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., sampaikan dua buah Raperda dalam rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke- 31, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Bupati Muhammad Rusli, S. Sos melalui Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., sampaikan dua buah Raperda dalam rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke- 31, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Penyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mengatakan bahwasanya, setelah menyampaikan dua buah reperda tersebut, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama ditingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang disebutkan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Sedangkan maksud perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajid sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu diakhir sambutan, ia juga mengharapkan raperda ini dapat meningkatkan efesiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dibidang penyedian air minum.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan pihaknya telah menerima dua buah raperda yang selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD Fitriadi Untuk dibahas secara bersama-sama.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” paparnya.

Dalam rapat paripurna juga disampaikan tiga Buah Raperda Inisatif dari Bapemperda DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, SH, MH, yakni raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Kegiatan rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Anggota DPRD Kotabaru. (ebt)

 

Berita Terkait

Lanal Kotabaru dan Stakeholder Bersinergi Bersihkan Kawasan Pelabuhan Stagen
Golkar Kotabaru Gelar Rapat Pleno Pengesahan Kepengurusan 2025–2030
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Capai Rp 4,7 Miliar
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Vicon Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako untuk Nelayan di Selat Laut
Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
Jalan Labuan Mas Viral, Ketua DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Lokasi
Disparpora Kotabaru Gelar Pesona Gebyar Ramadhan 2026, Ada Lomba Rudat Keresai hingga Busana Muslim

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:43 WITA

Lanal Kotabaru dan Stakeholder Bersinergi Bersihkan Kawasan Pelabuhan Stagen

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:26 WITA

Golkar Kotabaru Gelar Rapat Pleno Pengesahan Kepengurusan 2025–2030

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WITA

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Capai Rp 4,7 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:17 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Vicon Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:09 WITA

Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:50 WITA

Jalan Labuan Mas Viral, Ketua DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:46 WITA

Disparpora Kotabaru Gelar Pesona Gebyar Ramadhan 2026, Ada Lomba Rudat Keresai hingga Busana Muslim

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:43 WITA

Menu MBG Diprotes, Komisi II DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Sekolah

Berita Terbaru