Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian Bapemperda
DPRD Kotabaru, 3 buah Raperda inisiatif.
Raperda itu yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan, Raperda tentang kewirausahaan dan Raperda keolahragaan.
Pada acara rapat paripurna dipimpin langsung Wakil ketua DPRD H Mukhni AF, didampingi Wakil ketua DPRD M Arif serta anggota DPRD. Dihadiri Staf Ahli bidang pemerintahan Zainal Arifin dan Forkopimda, SKPD. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Jumat (26/4/24)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menyampaikan, Raperda inisiatif DPRD kabupaten Kotabaru tertuang dalam keputusan DPRD kabupaten Kotabaru nomor 28 tahun 2023 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten Kotabaru tahun 2024
Dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara pemerintah kabupaten Kotabaru dengan DPRD kabupaten Kotabaru, semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan peraturan daerah kabupaten Kotabaru tahun 2024.
Sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum provinsi Kalimantan Selatan dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat riset dan analisis hukum Indonesia di Banjarmasin tahun 2024
” Namun dalam hal ini masih ada kekurangan oleh karena itu untuk menyempurnakan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” terangnya. (ebt)