METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Eakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru kembali digelar dengan laporan akhir proses pembahasan DPRD kabupaten Kotabaru atas 1 buah Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua DPRD dan para anggota DPRD, dihadiri Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, SKPD serta forkopimda di gedung DPRD Kotabaru, Senin (27/11/2023)
Anggota DPRD Kotabaru Suji Hendra S.pd dan sekaligus ketua Bapemperda DPRD, meyampaikan, laporan Bapemperda terhadap rencana Bapemperda tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan pasal 20 ayat 5 bahwa penyusunan dan penutupan Bapemperda dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkan rancangan perda tentang APBD dan sebagaimana.
Amanat pasal 58 peraturan DPRD kabupaten Kotabaru nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 21 tahun 2022 tentang tentang tata tertib DPRD Kabupaten kotabaru Bapemperda mempunyai banyak tugas.
Berdasarkan ketentuan tugas, rapat paripurna penetapan propemperda dilaksanakan pada hari ini sebelum penetapan perda tentang APBD tahun 2024.
Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru bersama dengan tim Pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Kotabaru juga telah melaksanakan rapat berkaitan dengan penetapan propemperda tahun 2024.
Sudah difasilitasi biro hukum oleh Setda provinsi kalsel yang tercantum dalam berita acara fasilitasi daftar frogram pembentukan peraturan daerah (propemperda) kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 nomor 100.3.2/03/ setda kum , Tanggal 5 Oktober tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru dengan kepala biro hukum setda provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kabupaten Kotabaru tahun 2024 berjumlah 22 terdiri dari 3 buah Raperda wajib, 5 buah Raperda inisiatif DPRD dan 14 Raperda dari eksekutif
Demikian penyampaian laporan propemperda tahun 2024 sesuai hasil pembahasan ini telah sesuai amanat pasal 34 UU nomor 12 tahun 2011.
” Semoga kerja sama yang baik antara DPRD kabupaten Kotabaru dengan pemerintah dalam pelaksanaan propemperda tahun 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda sehingga apa yang telah diputuskan pada hari ini dapat diwujudkan sesuai rencana, ” pungkasnya. (ebt)