METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil ringkus pelaku pencurian sepeda motor.
Pelakunya kini sudah ditahan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelakunya adalah SU (34) warga Gang Nusa Indah Desa Barokah Kecamatam Simpang Empat Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Minggu (14/1/24).
” Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat berada di rumahnya, ” katanya.
Sebelum penangkapan, laporan pencurian itu diterima Polsek yang diketahui kronologisnya terjadi pada Rabu (10/1/24) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Karang Jawa Gang Karang Anyar Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang empat, Tanah bumbu.
Sebuah sepeda motor X-Ride warna Hitam merah dengan Nopol : DA 6395 ZAQ dicuri.
Itu berawal ketika korban, Alian akan berangkat ke Toko yang berada di Simpang empat untuk berjualan sembako. Namun saat korban keluar rumah kendaraan yang di parkir di garasi rumah tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
” Dari kasus itu, pelaku dijerat tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP minimal 5 tahun pidana kurungan, ” katanya. (hdy)