Kedapatan Menyimpan 66 Butir Obat Tanpa Ijin Dirumahnya Di Aman kan Sat Narkoba

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Lagi, pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang (zenit) ditangkap jajaran Satreanarkoba Polres Korabaru.

Pelaku adalah MTR (52) warga Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepualauan Kotabaru.

Pria ini diamankan terkait kasus Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, pelaku ditangkap Minggu (13/2/2022) pukul 19.00 Wita .

” Barang bukti yang diamankan berupa 66 butir obat sedian farmasi serta Uang tunai sebesar Rp 57.000 dan 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna Putih,”, Ungkapnya

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanju. (mka/ebt)