Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dalam rangka Ops Antik Intan-2024, Polsek Sungai Durian bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru pada hari Kamis (30/5/2024) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Pelaku ada dua yang diamankan yakni ND (54) dan HI (36).
Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa membenarkan penangkapan dua pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal tertangkapnya pelaku AH yang kedapatan membawa sabu. Kemudian AH akui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari pelaku NF (54) dan bersama rekannya HI (36) kedua orang pelaku merupakan warga desa Batuah kecamatan Pamukan Barat, kabupaten Kotabaru.
Kemudian Anggota Polsek Sungai Durian melakukan giat gabungan bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan Penyelidikan terhadap kedua orang tersebut.
Setelah hasil pencarian dan penyelidikan oleh Anggota Polsek Sungai Durian bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan Kedua pelaku NF bersama HI.
Penangkapan tepatnya di rumah sewaannya milik pelaku, betempat di Maantam, Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat kabupaten Kotabaru, Kamis (30/5/2024) pukul 01.30 Wita.
Kemudian pada saat dilakukan penggeladahan ditemukanlah barang bukti berupa 8 Paket Narkotika jenis Sabu berat kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram.
Barang bukti lainnya berupa 2 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik 1 Buah Kompor, 6 Paket Klip Plastik Transparan, 3 Buah Korek Api,3 Buah Bong, 2 Buah Timbangan,1 Buah HP Merk Samsung A21 Warna Ungu Metalic, 1 Buah HP Merk VIVO Y27 Warna Biru Muda, serta Uang tunai senilai Rp 5.832.000.
“ Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku NF dan HI mengakui bahwasanya dialah yang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut. (ebt)