Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara mengamankan seorang pria berinisial SN (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Wiramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pulau Laut Utara AKP Marjoko, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah SN yang beralamat di Jalan Wiramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dalam penggeledahan di ruang tamu, tepatnya di atas lemari, petugas menemukan 53 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penemuan tersebut, barang bukti memiliki berat kotor 16,11 gram dan berat bersih 10,11 gram,” katanya.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam, serta empat potongan lakban berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SN mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.

Selanjutnya, SN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ebt)