Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Seorang pria kedapatan memiliki obat-obatan yang dilarangan, diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Timur.
Itu merupakan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan oleh Polsek Pulau Laut Timur polres Kotabaru, mendapatkan laporan bahwa jenis obat-obatan yang diduga Carnophen atau (Zenith).
Pelaku adalah HH warta Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria ini diamankan setelah membeli barang di sebuah ruko atau kios minuman yang beralamat di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (25/5/2024) pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso membenarkan, penangkapan tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Polsek Pulau Laut Timur, polisi menemukan barang bukti
dibawah meja tempat pelaku (HH) berjualan minuman.
Pelaku kedapatan sebanyak 330 butir obat diduga jenis Carnophen Zenith serta uang tunai diduga hasil dari penjualan obat Carnophen sebesar Rp 1.700.000.
Pada saat diinterogasi petugas Polsek Pulau Laut Timur, pelaku mengakui benar bahwa obat jenis Carnophen barang yang sudah ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin.
” Atas kejadian tersebut pelaku (HH) dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (ebt)