Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dua orang pria diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku adalah RE (24) dan IG (40) warga Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Keduanya kini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keolisiam mendapatkan laporan bahwa
sering terjadi dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, di sebuah rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir.
Mendengar laporan tersebut, anggota secara langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan di sebuah rumah bengkel, Kabupaten Kotabaru, Jumat 24 Mei 24, pukul 00.00 Wita.
Polisi temukan 2 orang pelaku atas nama inisial RE (24) bersama temannya IG (40) yang sedang berada di bengkel tersebut yang tak lain kedua pelaku merupakan warga Desa Mandala.
Barang bukti yang berhasil ditemukan disebuah bengkel oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir yaitu, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram beserta 1 buah korek api, 1 buah alat timbangan digital dan 1 buah alat isap atau (bong) lengkap dengan pipetnya.
Atas kejadian tersebut kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ebt)