Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra
Pemkab Kotabaru Dorong Desa Wujudkan Kampung Iklim Lewat Sosialisasi Proklim 2025
DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan
Ada 14 Desa Kecamatan Pulau Laut Timur, Ikuti Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang Jasa
Pemkab dan BPN Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Subjek Masyarakat Hukum Adat
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap III
Anggota DPRD Kotabaru Rahmad, Apresiasi Seluruh Insan Guru dan Pendidik
Panen Raya Jagung Serentak di Pulau Laut Timur Kotabaru, Dorong Target Swasembada Pangan 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:23 WITA

Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Kotabaru Dorong Desa Wujudkan Kampung Iklim Lewat Sosialisasi Proklim 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WITA

DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:57 WITA

Pemkab dan BPN Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Subjek Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:53 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap III

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:56 WITA

Anggota DPRD Kotabaru Rahmad, Apresiasi Seluruh Insan Guru dan Pendidik

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Pulau Laut Timur Kotabaru, Dorong Target Swasembada Pangan 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:43 WITA

Bulog Kotabaru Pastikan Stok Beras Aman Tahun Ini, SPHP Disalurkan hingga Akhir 2025

Berita Terbaru