Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Meriahkan Event MP2AF, Desa Sebelimbingan Gelar Grebek Kampung dan Kirab Arakan Tumpeng Raksasa
Pasar Murah Kembali Dilaksanakan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Warga Antusias
Trabas Hebat 3 Kotabaru: 680 Rider Ramaikan One Day Trail Adventure dan Bagikan Bansos
Bupati H Muhammad Rusli Lantik Tiga Pejabat JPT Pratama Pemkab Kotabaru
Terima Bantuan Mobil Ambulans, Kades Karang Liwar Berterimakasih Kepada Pemkab Kotabaru
Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos
Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu
Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:35 WITA

Meriahkan Event MP2AF, Desa Sebelimbingan Gelar Grebek Kampung dan Kirab Arakan Tumpeng Raksasa

Minggu, 30 November 2025 - 18:25 WITA

Pasar Murah Kembali Dilaksanakan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Warga Antusias

Sabtu, 29 November 2025 - 15:07 WITA

Trabas Hebat 3 Kotabaru: 680 Rider Ramaikan One Day Trail Adventure dan Bagikan Bansos

Jumat, 28 November 2025 - 05:56 WITA

Bupati H Muhammad Rusli Lantik Tiga Pejabat JPT Pratama Pemkab Kotabaru

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos

Kamis, 27 November 2025 - 11:41 WITA

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WITA

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Berita Terbaru