Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas
Tim BPK RI Melaksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Minta SKPD Dukung Pemeriksaan
Ketua DPRD Kotabaru Bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah
Komisi III DPRD Kotabaru Bahas Progres dan Rencana Kerja PUPR 2026
Purna Paskibraka Kotabaru Latihan Bersama, 291 Pelajar Ikuti Seleksi Awal Menuju Nasional
MTQ Nasional ke-47 Tingkat Kecamatan Pulau Laut Utara Resmi Dibuka
SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap
Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:00 WITA

Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:49 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 2 Februari 2026 - 17:08 WITA

Komisi III DPRD Kotabaru Bahas Progres dan Rencana Kerja PUPR 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:10 WITA

Purna Paskibraka Kotabaru Latihan Bersama, 291 Pelajar Ikuti Seleksi Awal Menuju Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:20 WITA

MTQ Nasional ke-47 Tingkat Kecamatan Pulau Laut Utara Resmi Dibuka

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:18 WITA

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Berita Terbaru