Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus dan Progres Propemperda 2025
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel
TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini
DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan
Pemkab Kotabaru Bersama DPRD Sinergi Bahas Empat Raperda
Bupati Kotabaru Buka FGD Peran ASN dalam Mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah
Pemkab Kotabaru Salurkan 120 Unit Mesin Kapal untuk Kelompok Nelayan
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:47 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus dan Progres Propemperda 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:37 WITA

TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:33 WITA

DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:46 WITA

Bupati Kotabaru Buka FGD Peran ASN dalam Mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 14:42 WITA

Pemkab Kotabaru Salurkan 120 Unit Mesin Kapal untuk Kelompok Nelayan

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:25 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kejuaraan Menembak HUT Korpri ke-54

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel

Selasa, 16 Des 2025 - 13:41 WITA

Kotabaru

TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

Selasa, 16 Des 2025 - 13:37 WITA