Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut
AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako
SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:21 WITA

Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:20 WITA

AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WITA

Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:14 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:13 WITA

SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terbaru