Penipuan Berkedok Travel Haji Furodha, Jaksa dan Hakim Tanbu Sepakat dan Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)- Sidang Vonis Terdakwa Sales Travel Haji Furodha di Pengadinal Negeri Tanah Bumbu

(istimewa)- Sidang Vonis Terdakwa Sales Travel Haji Furodha di Pengadinal Negeri Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Terdakwa penipuan Travel Haji di Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya di vonis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, 4 tahun pidana penjara, pada Rabu (16/10/2024) siang.

Sidang dengan agenda vonis itu bertempat di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Batulicin, dengan terdakwa Syarif Achyani Alaydrus.

Sidang vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Dwi Putra, S.H beranggotakan Fendi Aditiya Siswa, S.H., M.H. dan Denico Toschani, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya sepakat dan satu suara dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa merupakan pelaku Tindak Pidana Penipuan Perjalanan Haji Plus Plus atau sekarang yang lebih dikenal dengan istilah Haji Furodha yang ternyata sebagaimana uang yang telah dititipkan Calon Jamaah Haji tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa.

Diketahui pada awalnya terdakwa merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) penyelenggara jasa ibadah dengan datang ke rumah korban SK sejak 18 Januari 2019 lalu.

Janji terdakwa bisa memberangkatkan haji dengan paket plus-plus pada 2020 dengan biaya 258.000.000 per orang. Korban mendaftar dengan jumlah dua orang total biaya Rp 516.000.000 dan sudah dibayar lunas. Namun hingga 2024, korban bersama istri tak kunjung diberangkatkan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dan dipersidangan terdakwa beralasan ada penundaan keberangkatan saat pandemi covid-19. Sehingga ada pembatasan dari Arab Saudi dan ditunda hingga 2023. Namun sampai pandemi berakhir, korban tak kunjung berangkat.

Selain itu, ternyata ada dua korban lainnya dengan modus yang sama dan pembayaran tidak disetorkan dan tidak tercatat. Kerugian dari 4 korban totalnya Rp 1.032.000.000.

Fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi H Abdul Hadi selaku pegawai pada Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Biro travel haji plus atau haji khusus yang bernama MADINA MULIA GROUP saat dilakukan pemeriksaan pada aplikasi HAJI PINTAR dan ditanyakan ke Ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Selatan, biro travel itu belum memiliki izin terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai biro travel penyelenggaraan haji.

Namun izin yang di miliki saat ini yaitu sebagai biro jasa travel untuk ibadah umroh saja bukan ibadah haji khusus. Kemudian untuk rekam jejak PT. MADINA MULIA GROUP memiliki nilai akreditasi sebagai peyelengara perjalanan ibadah umroh ( PPIU ) yang di berikan oleh Kementrian Agama Nilai Akreditasinya yaitu “C” sehingga belum memenuhi syarat untuk sebagai penyelengara haji khusus.

Berdasarkan perbuatan rerdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum Mahendra Ridwanul Ghoni, S.H., M.H. dan Asep Yopie Budiman, S.H. yang diperintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. melaksanakan tugas penelitian berkas perkara dan penuntutan terhadap perkara tersebut, menuntut maksimal terdakwa 4 tahun pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H. menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Tanbu selalu pro aktif dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara tindak pidana apalagi menyangkut suatu hal yang bersinggungan dengan kaidah-kaidah pelaksanaan ibadah keagamaan.

” Dari kasus ini ada kaidah agama yang dicederai dengan suatu perbuatan tindak pidana, sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat mungkin sebagaimana ketercelaannya mencederai perintah tuhan yang bersifat sakral,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Sidang Vonis Alih Muat Batubara di PN Batulicin, Sabri Cs Akan Pelajari Putusan dan Cari Keadilan
Bupati Tanbu Bicara Tiga Disiplin sebagai Kunci Sukses Pelayanan Publik
Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian, Ini Usulan Luas Lahannya
H Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Sebamban Baru, Pedagang Mantap Dukung ARB
Warga Desa Sebelimbingan Kotaaru Dapat Pengobatan Gratis dari Perusahaan ini
Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji
Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM
Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 18:14 WITA

Sidang Vonis Alih Muat Batubara di PN Batulicin, Sabri Cs Akan Pelajari Putusan dan Cari Keadilan

Selasa, 5 November 2024 - 13:14 WITA

Bupati Tanbu Bicara Tiga Disiplin sebagai Kunci Sukses Pelayanan Publik

Selasa, 5 November 2024 - 08:26 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian, Ini Usulan Luas Lahannya

Senin, 4 November 2024 - 10:41 WITA

H Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Sebamban Baru, Pedagang Mantap Dukung ARB

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:14 WITA

Warga Desa Sebelimbingan Kotaaru Dapat Pengobatan Gratis dari Perusahaan ini

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:25 WITA

Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:30 WITA

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:34 WITA

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

Berita Terbaru