Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tak sampai satu bulan lagi akan berlangsung, tepatnya pada 14 Februari 2024, mendatang.
Pemilih pemula pun terus bertambah, namun ada kebingungan bagi mereka yang baru saja selesai melaksanakan perekaman E-KTP.
Mereka kebingungan apakah sudah termasuk sebagai pemilih atau belum. Sehingga masih bertanya-tanya apakah sudah masuk atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mislanya saja Nurul yang beberapa lalu selesai melakukan perekaman KTP lantaran masih berstatus sebagai pelajar.
” Saya bingung, apakah sudah terdaftar atau belum. Kalau misalnya belum terdaftar seperti apa agar bisa menyalurkan hak pilih saya, ” ungkapnya kepada media ini.
Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Puryadi, Sabtu (28/1/24) saat dikomfirmasi mengatakan, setiap warga yang sudah memiliki KTP bisa melakukan pengecekan secara online apakah ia terdaftar atau belum.
” Yang merasa masih ragu terdaftar atau tidak, bisa cek DPT online lebih dahulu. Apabila sudah di daftar oleh pantarlih pasti keluar keterangannya, nyoblos di desa apa TPS berapa,” katanya.
Sementara itu, bila nama tak muncul karena belum terdaftar, warga nantinya bisa langsung ke TPS untuk lapor.
” Ketika hari H, lapor ke KPPS sesuai dengan alamat di mana ia tinggal di situ dia menyalurkan hak suaranya, ” tandasnya. (hdy)